Polda Sumsel Tahan Oknum Bhayangkari FT alias Pinky Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar

Writer: - Kamis, 17 September 2026
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Palembang. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Penyidik Unit 5 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menahan FT alias Pinky, oknum Bhayangkari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya penahanan terhadap FT alias Pinky.

Read More

“Iya benar ditahan,” ujar Nandang saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Kamis (17/9/2026).

Namun, Nandang belum menjelaskan secara rinci kapan penahanan terhadap tersangka dilakukan maupun alasan teknis terkait langkah tersebut.

“Untuk perkembangan teknis nanti akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh dua orang anggota Polri yang mengaku mengalami kerugian setelah diduga dijanjikan sejumlah hal berkaitan dengan proses penerimaan calon bintara Polri.

Dalam laporan tersebut, salah satu dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan janji membantu penerimaan calon bintara, sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan janji pembatalan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang bintara Polri.

FT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Terpisah, penasihat hukum pelapor dari LBH Ganta Berkeadilan mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan penahanan terhadap FT.

Ketua LBH Ganta Berkeadilan, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari hasil koordinasi dengan penyidik bahwa tersangka sebelumnya disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saya tidak tahu pastinya apakah yang bersangkutan dijemput paksa atau menyerahkan diri, tapi dari koordinasi kami dengan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik,” ujar Sapriadi.

Menurut Sapriadi, perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia berharap setelah dilakukan penahanan, proses penyidikan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

“Jauh sebelum akhirnya saat ini ditahan, koordinasi penyidik dengan kejaksaan pasti sudah dilakukan. Jadi harapan saya setelah ditahan ini proses pelimpahan ke kejaksaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” katanya.

Sapriadi juga meminta penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mendesak untuk penyidik memberikan penangguhan penyidikan mengingat yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif dalam proses ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Sapriadi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar proses hukum, termasuk berbagai informasi mengenai sosok tersangka yang dikenal di tengah masyarakat Palembang.

“Kita hormati saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap FT alias Pinky masih berjalan di tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara tersebut selanjutnya akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts