Palembang, Sumselupdate.com – Mantan kepala dinas Perkimtan kota Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara, atas kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Selain jatuhkan vonis terhadap Agus Rizal, Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, Dedy Triwahyudi divonis 2,3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yunita, dan Muhammad Faisal Rahman masing – masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (17/9/2026). Dalam amar putusan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain pidana penjara terdakwa Agus Rizal di denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Kemudian Dedy Triwahyudi dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Tak hanya hukuman badan, Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sekitar Rp542 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Eks Kepala Dinas Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Sedangkan Yunita didenda subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis serupa dijatuhkan terhadap Muhammad Faisal Rahman, yakni 1 tahun 10 bulan penjara dan denda dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Untuk uang pengganti, Faisal dibebani sekitar Rp133 juta. Dari jumlah tersebut, Rp32 juta telah diserahkan untuk pengembalian kerugian negara. Sementara kewajiban sisanya dikenakan ketentuan subsider pidana penjara selama 8 bulan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Sidangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Perkim Dilimpahkan, Agus Rizal Cs Besok Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor
Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Yunita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Yunita juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta. Setelah dikurangi Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.
Untuk Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Faisal juga dibebani uang pengganti Rp133 juta. Setelah dikurangi Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.
Sementara Agus Rizal sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta, dengan uang Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan turut diperhitungkan dalam tuntutan JPU.
Sedangkan Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dedy juga dituntut membayar uang pengganti Rp642,5 juta. Setelah dikurangi Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Perkara ini bermula dari kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Akibat perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar.
Kini, setelah putusan dibacakan dan seluruh terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir, perkara tersebut tinggal menunggu sikap akhir jaksa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (**)











