Buron 4 Tahun, IRT Asal Bogor Diduga Jadi Calo Loker PT BA Rugikan Korban Rp350 Juta Ditangkap

Writer: - Jumat, 4 September 2026
Seorang perempuan berinisial W diamankan Polres Prabumulih setelah lebih dari empat tahun menjadi buronan dalam perkara dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Bukit Asam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Prabumulih, Sumselupdate.com – Wulan (46), ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Bukit Asam (PTBA), akhirnya diamankan setelah lebih dari empat tahun tidak diketahui keberadaannya.

Dalam perkara tersebut, Wulan diduga menawarkan pekerjaan di perusahaan BUMN yang beroperasi di Muara Enim kepada korban. Dari tawaran tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Read More

Wulan diamankan setelah korban, Edi Jusman, warga Kecamatan Prabumulih Timur, mengetahui keberadaan perempuan tersebut yang kembali ke Kota Prabumulih.

Kasus dugaan penipuan itu bermula pada 2021. Saat itu, korban ditawari Wulan peluang untuk memasukkan anaknya bekerja di PT Bukit Asam.

Untuk meyakinkan korban, Wulan meminta uang sebesar Rp350 juta dengan alasan sebagai biaya agar anak korban dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Terpengaruh dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang kepada Wulan.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.

Setelah itu, keberadaan Wulan tidak diketahui selama kurang lebih empat tahun.

Perkara tersebut kemudian menemui titik terang setelah korban mengetahui Wulan kembali berada di Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedy membenarkan penangkapan Wulan. Ia mengatakan, informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh setelah korban mengetahui Wulan kembali ke wilayah Prabumulih.

Wulan kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).

“Korban yang mengetahui keberadaan Wulan selanjutnya menyerahkan perempuan tersebut kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Jon.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Infinix X6528B warna biru muda.

Selain itu, polisi mengamankan bukti transfer dari korban melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi serta kuitansi serah terima uang tunai sebesar Rp15 juta.

“Bukti transfer korban melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi serah terima uang tunai sebesar Rp15 juta,” kata Jon.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan korban.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” imbuhnya.

Atas perkara tersebut, Wulan disangkakan melanggar ketentuan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Saat ini, proses hukum terhadap Wulan masih berlanjut di Polres Prabumulih untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts