Palembang, Sumselupdate.com – Penutupan permanen jalan Panca Warna atau Eks Cineplex kembali berpolemik setelah salah satu anggota dewan dari DPRD Kota Palembang menyebut Jalan yang ditutup atas eksekusi yang dilakukan PN Palembang sebagai Jalan yang masuk barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kota Palembang, Kamis (03/09/2026).
Klaim itu disampaikan RM Yusuf Indra Kesuma saat melakukan reses ke kantor pertahanan Palembang dan juga melakukan sidak ke lahan yang kini di kuasa PT Permata Sentra Permataindo.
Tak hanya soal BMD, dari hasil resesnya tersebut juga menyebut kalau Kantor Pertanahan Palembang menyebut belum ada permohonan pengajuan sertifikat maupun pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan tersebut.
Klaim tersebut kemudian di respon tim penasihat hukum dari PT Permata Sentra Propertiindo yang menyebut penutupan jalan tersebut lantaran masuk dalam objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Objek yang kita kuasai itu sudah melalui eksekusi atas proses hukum yang telah dilalui. Eksekusi ini adalah keputusan tertinggi yang tidak dapat di intervensi,” ucap Titis Rachmawati SH MH.
Titis menegaskan berdasarkan putusan pengadilan bahwa jalan yang kini ditutup permanen itu merupakan bagian dari dua SHGB bernomor 339 dan 351 yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu juga pihak kantor pertanahan tak menerima permohonan penerbitan Sertifikat maupun SHGB.
Bahkan Pemerintah kota Palembang sendiri disebut selama proses persidangan juga terlibat sebagai salah satu pihak turut tergugat.
“Dalam proses persidangan mereka pemerintah kota tidak pernah mengatakan kalau jalan tersebut milik mereka, jadi peryataan tersebut apakah didukung dengan data yang valid kok terkesan seperti asbun,” ucap Titis.
Seperti yang diungkap tim hukumnya justru pihaknya mempertayakan balik klaim Jalan yang masuk kedalam BMD Pemkot Palembang.
”Yang kami eksekusi ini sengketa yang sudah ada di 2019, dan eksekusi ini juga merupakan putusan dari tahun 2022 dan objek sengketa ini adalah jalan yang ditutup yang masuk dalam SHGB nomor 339 dan 351,”tegas Bayu Prasetya Andrinata SH MH. (**)











