P3SRS Pasar 16 Ilir Desak BPKP Tindak Lanjuti Hasil Audit Revitalisasi Tahun 2023

Writer: - Kamis, 3 September 2026
Tim kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang saat mendatangi Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil audit revitalisasi Pasar 16 Ilir tahun 2023. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Kedatangan tim kuasa hukum P3SRS tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil pengawasan dan audit yang pernah dilakukan BPKP Sumsel terhadap proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Read More

BPKP Perwakilan Sumsel sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proyek Pasar 16 Ilir pada 2023.

“Dapat kami informasikan bahwa kami telah melaksanakan pengawasan dalam bentuk review dan audit investigatif atas Pasar 16 Ilir Palembang pada tahun 2023,” demikian konfirmasi BPKP Sumsel kepada wartawan Sumselupdate.com, Kamis (3/9/2026).

Namun, BPKP Sumsel menyatakan hasil pengawasan tersebut tidak dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

Menurut BPKP, informasi terkait hasil review dan audit investigatif tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Keputusan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan BPKP.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Dr Azwar Agus SH MH, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan BPKP Sumsel.

Pertemuan tersebut untuk mendiskusikan hasil audit yang pernah dilakukan BPKP, termasuk rekomendasi atau tindak lanjut yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

“Dalam waktu dekat kita akan berdiskusi terkait dengan apa yang menjadi temuan hasil audit, apakah revitalisasi itu dilanjutkan atau ada rekomendasi-rekomendasi tertentu,” ujar Azwar.

Menurut Azwar, audit BPKP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang melibatkan pihak swasta, yakni PT BCR.

Ia menyebut P3SRS mempertanyakan kelayakan PT BCR dalam melanjutkan revitalisasi karena menilai sejumlah kewajiban yang tercantum dalam kerja sama operasional (KSO) antara Perumda Pasar dan PT BCR belum sepenuhnya memenuhi persyaratan maupun perizinan.

Azwar juga mengatakan PT BCR telah beberapa kali melakukan gathering dengan para pemilik kios di Pasar 16 Ilir.

Di sisi lain, kata dia, P3SRS dan PT BCR sebelumnya telah memiliki kesepakatan terkait pengelolaan Pasar 16 Ilir yang dituangkan dalam akta notaris pada November 2025.

Namun, P3SRS menilai kesepakatan tersebut kemudian dilanggar setelah PT BCR membuat laporan polisi terhadap sejumlah pemilik kios.

“Dengan itulah, menjadi sangat penting bagi kami selaku kuasa hukum P3SRS yang anggota-anggotanya adalah pemilik kios berdasarkan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun untuk mendiskusikan kelayakan PT BCR dalam melakukan revitalisasi atas Gedung Pasar 16 Ilir dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan,” jelas Azwar.

P3SRS berharap hasil audit dan pengawasan BPKP tahun 2023 dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan keberlanjutan pengelolaan serta revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai rekomendasi yang berkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut, terutama menyangkut kepentingan para pemilik kios yang memiliki bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts