Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi unggulan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang untuk menggali potensi Indikasi Geografis Nanas Tua Tunu, sekaligus memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual Kota Pangkalpinang.
Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo di dampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto. Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Ir. M. Belly Jawari, S.T., M.Si dan jajaran.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik, reputasi, serta keterkaitan dengan wilayah geografis tertentu. Nanas Tua Tunu menjadi salah satu potensi yang perlu dilakukan inventarisasi dan pengkajian lebih lanjut untuk mengetahui karakteristik produk, sejarah dan reputasinya, serta hubungan dengan kondisi geografis wilayah Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan pentingnya pengumpulan data dan informasi secara komprehensif mengenai Nanas Tua Tunu. Data yang diperlukan antara lain meliputi sejarah dan reputasi produk, karakteristik buah, proses dan teknik budidaya, kondisi geografis, serta keterkaitan antara karakteristik Nanas Tua Tunu dengan faktor geografis dan masyarakat setempat.
Selain membahas potensi IG Nanas Tua Tunu, koordinasi juga membahas keberadaan Sentra KI Kota Pangkalpinang yang berada di lingkungan Bapperida. Sentra KI diharapkan dapat terus dioptimalkan sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, mendukung inventarisasi potensi KI, serta memberikan fasilitasi dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Sentra KI menjadi salah satu unsur penting dalam mendekatkan layanan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kami berharap Sentra KI Kota Pangkalpinang dapat semakin aktif dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk potensi Indikasi Geografis Nanas Tua Tunu,” ujar Kaswo.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar pengembangan potensi Nanas Tua Tunu dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk melengkapi data serta memastikan potensi yang dimiliki dapat dikembangkan dan dilindungi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan pelindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografisnya.
“Potensi Nanas Tua Tunu perlu kita gali secara serius. Bukan hanya melihat produknya, tetapi juga sejarah, karakteristik, reputasi, proses budidaya, dan hubungan dengan wilayah geografisnya. Jika seluruh unsur tersebut dapat dibuktikan dan memenuhi persyaratan, tentu ini menjadi peluang bagi Nanas Tua Tunu untuk mendapatkan pelindungan melalui Indikasi Geografis,” ujar Johan.
Johan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung dan memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan dalam proses inventarisasi serta pengkajian potensi Indikasi Geografis.
“Kami ingin kekayaan lokal tidak hanya dikenal sebagai produk unggulan, tetapi juga memiliki pelindungan hukum dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk melalui Sentra KI, perlu terus diperkuat,” tambahnya.
Koordinasi dengan Bapperida Kota Pangkalpinang diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi untuk pengembangan potensi Nanas Tua Tunu sekaligus meningkatkan peran Sentra KI sebagai bagian dari ekosistem kekayaan intelektual di Kota Pangkalpinang. (**)











