Kemenkum Sumsel Harmonisasi Enam Rancangan Regulasi Kabupaten Muaraenim

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel bersama jajaran Pemkab Muaraenim saat membahas harmonisasi enam rancangan produk hukum daerah. (Dok/Kemenkum Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melakukan harmonisasi terhadap enam rancangan produk hukum Kabupaten Muaraenim.

Harmonisasi tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (1/9/2026), dengan melibatkan jajaran perangkat daerah Kabupaten Muaraenim bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.

Read More

Enam rancangan regulasi yang dibahas mencakup sejumlah kebijakan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaraenim.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, menjelaskan keenam rancangan tersebut meliputi regulasi tentang pengendalian gratifikasi, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, APBD Tahun Anggaran 2027 beserta penjabarannya, rencana induk pengelolaan sampah, serta tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaraenim, Emran Tabrani, menyampaikan penjelasan mengenai permohonan harmonisasi terhadap rancangan regulasi yang diajukan.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan sejumlah hasil penyelarasan, baik dari sisi substansi, rumusan norma maupun teknik penyusunan masing-masing rancangan.

Dari hasil pembahasan, masih ditemukan sejumlah bagian yang perlu disempurnakan, terutama berkaitan dengan teknik penyusunan regulasi.

Berbagai catatan dan masukan yang diberikan Tim Perancang kemudian disepakati pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan terhadap rancangan produk hukum tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan regulasi, tetapi memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki rumusan yang tepat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maju.

Ia menegaskan, proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts