Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria berinisial AN (34), warga Palembang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Terduga pelaku ditangkap anggota Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2859/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, yang dibuat ibu korban berinisial PES (34) pada 25 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial TAS (14) diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku secara berulang.
“Usai menerima laporan dari ibu korban, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada April 2026.
Saat itu, korban disebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial SM. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika pelaku mengantarkan korban menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga menghentikan kendaraan di kawasan Jalan TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina, Palembang. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban disertai ancaman agar korban menuruti kemauannya.
Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada Juni 2026. Saat korban berada di kamar rumahnya di kawasan Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebelum meninggalkan kamar.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2026, dugaan perbuatan tidak senonoh kembali terjadi ketika dua saksi berinisial SL dan SM berada di rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu dengan pelaku.
“Kini pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” jelas Musa.
Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung.
Polisi menyebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
(**)











