Pagaralam, Sumselupdate.com – Seorang petani kopi berusia 62 tahun, Hudri, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di pondok kebunnya di kawasan Jalan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah ditutup kain. Dalam kejadian tersebut, sejumlah hasil kebun dan barang berharga milik korban raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100.750.000.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Tersangka yakni Agoscik bin Junaydi, kelahiran Pagaralam, 24 Agustus 2006, yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.IK., melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, SH, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah informasi yang kami dapat dinilai akurat, anggota tim Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Angga.
Agoscik diamankan pada Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Korban Ditemukan Terikat di Pondok
Peristiwa tersebut terungkap ketika seorang saksi bernama Ari hendak menuju kebun kopinya pada Rabu (19/8/2026).
Saat melintas di kawasan kebun warga yang berjarak sekitar satu bidang dari kebun Hudri, Ari melihat motor gerandong milik korban terparkir di bawah pohon kapuk.
Awalnya, keberadaan kendaraan tersebut tidak dicurigai. Namun hingga sekitar pukul 17.00 WIB, motor masih berada di lokasi yang sama.
Merasa ada kejanggalan, Ari kemudian menghubungi Wawan Ruzid melalui panggilan video WhatsApp. Wawan yang merupakan anak korban membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik ayahnya.
Wawan kemudian menuju lokasi untuk memastikan kondisi ayahnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah tiba di pondok. Wawan melihat jemuran kopi yang sebelumnya berada di halaman sudah dalam kondisi berhamburan.
Saat mendengar suara sepeda motor anaknya, Hudri langsung memanggil Wawan dari dalam pondok.
Wawan kemudian masuk dan mendapati ayahnya dalam kondisi tangan serta kaki terikat. Wajah korban juga ditutup menggunakan kain.
Menurut keterangan korban, dirinya telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum dibawa ke dalam pondok, korban disebut sempat diikat di bagian halaman depan.
Wawan bersama Ari kemudian membuka ikatan korban dan membawanya ke RSD Besemah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian tersebut, Hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di bagian punggung dan tubuh, serta memar pada wajah.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan sejumlah hasil kebun dan barang miliknya. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp100.750.000.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu gulungan tali rafia berwarna hitam, satu gunting beton berwarna kuning, satu linggis besi yang dilengkapi ban karet berwarna hitam, serta satu tas selempang hitam merek Sport.
Polisi juga mengamankan satu kunci T, dua mata kunci T, empat kawat modifikasi, serta satu kunci L modifikasi.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap perkara ini,” ujar Angga.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam Ipda Dusman, SH, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka.
“Penyidikan masih terus kami lengkapi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan,” kata Dusman.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Pagaralam untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
(**)











