Palembang, Sumselupdate.com – Aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian terkait status hukum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto dalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Sandi, KPK perlu menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut secara transparan kepada publik, terlebih setelah Asgianto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
“Menurut kami, KPK harus segera mengungkap secara terang perkembangan penyidikan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti terdapat keterlibatan pihak tertentu, maka status hukumnya harus segera ditentukan sesuai ketentuan hukum,” kata Sandi.
Ia menegaskan, penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Karena itu, KPK diminta tetap bekerja profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Sandi juga meminta KPK segera mengambil langkah hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Asgianto.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan Bupati PALI Asgianto dalam dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK, kami mendesak KPK segera menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Namun, publik dinilai berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara objektif dan diproses berdasarkan alat bukti.
“Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. KPK harus bekerja profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Bupati PALI Diperiksa Bersama 4 Pejabat Muaraenim
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muaraenim sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK.
Empat pejabat Muaraenim yang turut diperiksa yakni Inspektur Pemkab Muaraenim Fera Sari, Plh Sekda Muaraenim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muaraenim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muaraenim Ratna Pinarti.











