Palembang, Sumselupdate.com – M Said Maulana, mantan karyawan perusahaan leasing di Palembang, dituntut tiga tahun penjara setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pembelian serta lelang mobil.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,021 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Said disebut mengaku bekerja di BFI Finance dan bahkan mengklaim ayah kandungnya merupakan pemilik perusahaan tersebut.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2025. Saat itu, terdakwa yang merupakan kekasih adik korban menawarkan diri memberikan rekomendasi kendaraan kepada kakak kekasihnya tersebut.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku bekerja di BFI Finance. Ia juga menyebut ayah kandungnya merupakan pemilik perusahaan pembiayaan tersebut.
Korban yang percaya kemudian meminta rekomendasi kendaraan yang dapat dibeli melalui terdakwa.
Setidaknya tujuh unit mobil kemudian ditawarkan kepada korban. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero tahun 2023, Mercedes-Benz tahun 2024, Camry Hybrid tahun 2024, Avanza facelift tahun 2024, dua unit Avanza manual tahun 2024, serta Toyota Innova Reborn tahun 2017.
Salah satu kendaraan yang ditawarkan terdakwa adalah Mitsubishi Pajero tahun 2023 dengan harga Rp376 juta.
Setelah percaya dengan penjelasan terdakwa, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp376 juta. Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung dikirim kepada korban.
Pada November 2025, terdakwa kembali menawarkan korban untuk mengikuti lelang kendaraan BFI Finance dengan skema modal 50 persen.
Korban kemudian kembali menyerahkan sejumlah uang untuk beberapa kendaraan yang ditawarkan terdakwa, di antaranya Mercedes-Benz, Camry Hybrid, Avanza, dan Innova Reborn.
Namun, hingga Januari 2026, kendaraan-kendaraan tersebut tidak kunjung diterima korban. Saat dimintai penjelasan mengenai uang maupun kendaraan yang dijanjikan, terdakwa disebut terus menghindar.
Kecurigaan korban akhirnya terungkap pada 27 Februari 2026. Saat itu, korban mendatangi kantor BFI Finance di kawasan Rajawali, Palembang, untuk mencari terdakwa.
Di kantor tersebut, korban mengetahui bahwa terdakwa ternyata sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pria yang sebelumnya disebut terdakwa sebagai ayahnya juga diketahui bukan kepala cabang BFI Finance.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Hesti kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 378 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
JPU menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap terus terang dan mengakui perbuatannya.
Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
(**)











