Palembang, Sumselupdate.com — Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Budiman Alamsyah (55), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong RH Umar, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, yang telah lama menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pria paruh baya tersebut ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, tak jauh dari sebuah loket bus. Saat diamankan, Budiman kedapatan membawa satu paket besar shabu seberat 1.040 gram atau 1,04 kilogram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Budiman kerap terlihat menunggu di sekitar loket bus.
Budiman diduga menunggu untuk melakukan transaksi narkotika maupun melakukan perjalanan ke luar kota.
“Dari hasil pencarian tersebut ditemukan ciri-ciri terduga pelaku, mengetahui hal tersebut Tim IT menginformasikan hal tersebut ke Unit 2 Subdit 2,” ujar Yulian, Jumat (14/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Budiman.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat paket sabu yang dikemas menggunakan plastik teh China.
Dari pemeriksaan awal, paket tersebut berisi shabu dengan berat mencapai 1.040 gram atau 1 kilogram 40 gram.
“Tersangka sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan terus kami dalami keterangannya,” kata Yulian.
Dua Kali Lolos dari Pengintaian Polisi
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel CS Panjaitan mengungkapkan, Budiman bukan target baru bagi polisi.
Petugas sebelumnya telah dua kali melakukan pengintaian dan berupaya menangkap Budiman. Namun, pada dua kesempatan tersebut tersangka berhasil lolos.
“Sebelumnya sudah dua kali lolos saat kami intai, saat pengintaian yang ketiga bisa kami tangkap,” ujar Christopher.
Setelah ditangkap, polisi kemudian mendalami peran Budiman dalam jaringan peredaran shabu tersebut, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Budiman mengaku kerap membawa shabu dari Palembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setibanya di Semarang, shabu tersebut disebut akan diserahkan kepada orang lain yang telah menunggu.
“Dua kali lolos itu ternyata tujuan dia ke Semarang, masih kami dalami dari mana dia dapat barang itu. Sementara ini ngakunya diupah Rp5 juta satu kali antar,” jelas Christopher.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok sabu kepada Budiman serta penerima barang haram tersebut di Semarang.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Budiman juga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti shabu yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/8/2026).
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkannya.
(**)











