Sumbangan HUT RI Rp76,2 Juta Dikembalikan, Ratu Dewa Pastikan Camat Ilir Timur I Palembang Dijatuhi Sanksi
Palembang, Sumselupdate.com — Camat Ilir Timur I Palembang dan sejumlah stafnya dipastikan bakal dikenakan sanksi administratif terkait penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 Republik Indonesia yang mencapai Rp76,2 juta.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terkait polemik proposal sumbangan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Camat Ilir Timur I Purba Sanjaya bersama sejumlah staf mengakui adanya proposal permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan peringatan HUT ke-81 RI.
“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, camat Ilir Timur Satu dan staf kecamatan sudah mengakui,” kata Ratu Dewa, Jumat (14/8/2026).
Menurut Ratu Dewa, dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat juga sudah dikembalikan. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat.
“Kita berikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan, ini jadi warning bagi kecamatan lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Pemkot Palembang, kata Ratu Dewa, ingin memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan kecamatan maupun kelurahan.
Sementara itu, Inspektur Palembang Jamiah Harianti mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada Wali Kota Palembang dan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses tindak lanjut.
Proposal Sumbangan HUT RI Viral
Sebelumnya, proposal kegiatan peringatan HUT ke-81 RI Kecamatan Ilir Timur I Palembang menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.
Proposal tersebut mencantumkan sejumlah kebutuhan kegiatan dengan nilai anggaran yang dinilai cukup besar dan memicu pertanyaan masyarakat.
Dalam rincian anggaran, panitia mencantumkan kebutuhan makan bagi panitia dan peserta sebanyak 300 orang selama satu hari. Dengan biaya Rp25 ribu per orang, anggaran yang disiapkan mencapai Rp7,5 juta.
Selain itu, terdapat anggaran snack untuk 300 orang sebesar Rp15 ribu per orang atau total Rp4,5 juta.
Panitia juga menganggarkan pembelian 150 baju panitia dengan harga Rp80 ribu per buah. Total kebutuhan untuk pakaian tersebut mencapai Rp12 juta.
Proposal turut mencantumkan kebutuhan bahan dan alat masak sebanyak 12 paket dengan nilai Rp500 ribu per paket atau total Rp6 juta.
Sejumlah perlengkapan lomba juga masuk dalam daftar kebutuhan, mulai dari tali tambang, karung, helm, spons, kerupuk, balon, perlengkapan make up, pipet, karet gelang, tali rafia, bendera hingga umbul-umbul.
Namun, terdapat perbedaan nominal anggaran dalam proposal tersebut.
Pada bagian rincian, total anggaran kegiatan tercantum sebesar Rp38,3 juta. Sementara pada bagian akhir proposal disebutkan kebutuhan dana mencapai Rp76,2 juta.
Proposal tersebut ditandatangani Camat Ilir Timur I Palembang Purba Sanjaya dan Ketua Panitia Rosmala Dewi pada Agustus 2026.
Dalam bagian penutup, panitia mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pengaduan Warga ke Wali Kota
Beredarnya proposal tersebut kemudian mendorong seorang warga menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa melalui akun media sosial Ryankiemas.
Dalam pengaduannya, warga menduga adanya praktik penarikan sumbangan yang dilakukan setiap tahun di wilayah 15 Ilir.
Warga juga menyebut proposal kegiatan awalnya berasal dari tingkat RT, kemudian diarahkan ke kelurahan hingga disebut mendapat arahan dari pihak Kecamatan Ilir Timur I.
“Untuk lomba 17 Agustus Dio yang lomba kami yang sokongan dak kebo ini tahun nian,” tulis warga dalam pengaduannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkot Palembang melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kecamatan Ilir Timur I.
Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar Pemkot Palembang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang dinilai terlibat.
Ratu Dewa menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kecamatan di Kota Palembang agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan yang melibatkan masyarakat, khususnya terkait permintaan dana atau sumbangan.
Dengan dikembalikannya dana masyarakat dan proses pemberian sanksi administratif, Pemkot Palembang berharap polemik serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan pemerintahan maupun peringatan hari besar di tingkat kecamatan dan kelurahan.
(**)











