Palembang, Sumselupdate.com — Apes yang dialami oleh seorang pria berusia 33 tahun berinisial A, dirinya tak dapat berkutik saat ditangkap anggota kepolisian unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (13/8/2026) siang.
Ditangkapnya pelaku, diduga menjadi kurir Senjata Api (Senpi) rakitan. Dan saat dilakukan penangkapan, dirinya tertangkap tangan membawa Senpi rakitan yang menyerupai revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya unit Pidum telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir Senpi rakitan.
Dimana menurut Musa Jedi, penangkapan pelaku bermula ketika personelnya akan melakukan transaksi COD Senpi rakitan dengan terduga pelaku di kawasan jalan Ogan Permata Indah (OPI) Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Setelah personel unit Pidum bertemu dan terjadi transaksi COD Senpi rakitan itu, terduga pelaku langsung ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan Senpi rakitan menyerupai Revolver beserta amunisinya kaliber 9 mm sebanyak 4 butir,” terang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (13/8/2026) sore.
Guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang. “Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik Pidum. Kalau dilihat dari Handphone pelaku, dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi Senpi, tapi masih kita dalami lagi pengakuannya,” tutup Musa Jedi.
Baca juga: Pangdam IV/Dip Tutup dan Serahkan Hasil Program TMMD Reguler Ke-129 di Desa Cukil
Sedangkan pelaku A mengaku bahwa Senpi itu bukan miliknya, dan dirinya hanya disuruh seseorang untuk membawa dan mengantarkan kepada calon pembeli.
“Barang ini dijual dengan harga Rp5 juta, rencana saya dapat upah Rp1 juta, jika Senpi terjual,” tukasnya singkat. (**)











