Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang oleh penyidik disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Iwan Setiadi membenarkan pelimpahan perkara tersebut, Rabu (12/8/2026).
“Ya benar, berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” ujar Iwan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg.
Baca Juga: Kontruksi Skandal Kredit Macet Bank BRI Terbongkar: Modus Pengajuan Fiktif hingga Meja Hijau Tipikor
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH.
Delapan terdakwa merupakan pejabat internal BRI yang pada periode tertentu pernah menduduki sejumlah posisi strategis di tingkat pusat. Mereka yakni Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.
Para terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersebut sebelumnya juga diberitakan melibatkan sejumlah pejabat internal bank pada posisi strategis.
Baca Juga: SIRA Ancam Demo di Polda Sumsel, Desak Dugaan Kredit Fiktif BRI Palembang Diusut dengan TPPU
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel mendalami peran masing-masing tersangka dalam mekanisme pemberian dan persetujuan fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut.
Sejumlah jabatan yang pernah diemban para terdakwa antara lain Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi Agribisnis, Group Head Divisi ARK dan Group Head Divisi Agribisnis.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, dugaan tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan para terdakwa serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga: Saksi Bank Beberkan Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Berujung Lelang Kebun Sawit
Perkara ini sebelumnya telah menjadi bagian dari penyidikan panjang Kejati Sumsel terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam perkembangan penyidikan, perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat internal BRI.
Dengan dilimpahkannya berkas dan surat dakwaan ke PN Palembang, proses hukum terhadap delapan terdakwa kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana pada 18 Agustus 2026 akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memulai proses pembuktian perkara.
Perlu ditegaskan, status delapan orang tersebut sebagai terdakwa tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai dugaan korupsi dan peran masing-masing terdakwa sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
(**)











