Korupsi Penjualan Lahan Hutan, Yansori Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026
Terdakwa Yansori mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Yansori dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

Read More

Majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan Yansori terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, putusan tersebut menjadi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Atas vonis tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Didakwa Kuasai 2.435 Hektare Lahan Kawasan HPK

Dalam dakwaan JPU, Yansori diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Jaksa juga menduga Yansori menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan orang yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan penjualan lahan kepada pihak lain.

Dari praktik tersebut, Yansori diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara total keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.

Dengan dijatuhkannya vonis 1 tahun 2 bulan penjara, proses hukum terhadap Yansori belum sepenuhnya berakhir. JPU masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Yansori telah menyatakan menerima putusan majelis hakim melalui tim kuasa hukumnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts