Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan seorang tersangka bernama Riski Kampri Andika (39), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Penangkapan pelaku dilakukan menyusul laporan dari korban, Herlan Samsul (45), warga Lorong H Madjid, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Gading, Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersangka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
“Benar, kasus curat ini berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku mencuri dua dus sarden merek Bantan ukuran 155 gram dan empat dus sarden merek Bantan ukuran 425 gram,” kata AKBP Musa Jedi Permana.
Kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil box muatannya di lokasi kejadian (TKP) dengan kondisi terkunci gembok. Namun, ketika korban hendak membongkar muatan, ia terkejut melihat stok sarden di dalam mobil box telah berkurang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp3.960.000 dan langsung melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri dengan merusak gembok pengaman pintu mobil box.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos oblong warna kuning milik pelaku dan satu buah gembok warna kuning merek DIY,” pangkas Musa Jedi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(**)











