Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menaikkan status laporan dugaan pengeroyokan terhadap Herman Wowor (23), seorang pemuda pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengeroyokan tersebut dialami korban usai dituduh mencuri mobil di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban, Hartini, ke Polda Sumatera Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan penanganannya ke Polres OKI.
Penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum ISP Law Office & Partners, Ivan Saputra, S.H., M.H., membenarkan adanya peningkatan status hukum atas laporan kliennya tersebut.
“Kemarin kami dipanggil penyidik untuk BAP pemeriksaan lanjutan yang telah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Peningkatan status ini dinilai sebagai titik terang dalam mengungkap peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban. Pihak kuasa hukum pun mendesak kepolisian untuk bergerak cepat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saya berharap dengan telah naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik bisa segera melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat,” tegas Ivan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Raka Dwi Darma, belum memberikan respon atau keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat menyampaikan kekecewaan mendalam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres OKI terkait tindakan penembakan yang dilakukan oknum anggota Polsek Cengal berinisial Aiptu J terhadap korban.
Ibu korban, Hartini (57), menilai sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun yang dijatuhkan kepada oknum tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dialami anaknya.
“Kami sangat kecewa dengan hasil sidang komisi etik di Polres OKI, sebab oknum yang menembak anak saya hanya dihukum demosi tiga tahun,” pangkas Hartini didampingi tim kuasa hukumnya.
(**)











