Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing tersebut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Dr Derry Angking Kesuma, yang memberikan keterangan terkait sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengenal alasan subjektif yang dapat menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasan tersebut antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi.
Namun, ahli menegaskan alasan subjektif tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan. Penerapannya harus memiliki dasar fakta dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Derry dalam persidangan.
Usai sidang, ahli juga menjelaskan mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Salah satu unsur penting, kata dia, adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang atau bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kalau berbicara OTT, salah satu kriterianya adalah sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat rentang waktu yang panjang antara kejadian dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang bukti, maka unsur “sesaat” dalam konteks tertangkap tangan dapat menjadi persoalan hukum.
Meski demikian, ahli menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan penyidik dalam perkara Iwan Tuaji telah sesuai aturan atau tidak.
“Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan pengadilan melalui hakim yang akan menentukan,” tegasnya.
Sementara itu penesehat hukum pemohon, Tabrani, S.H., CIL., CTL.,bmengatakan kehadiran ahli bertujuan menguji aspek hukum acara pidana yang diterapkan penyidik dalam proses penyidikan terhadap kliennya.
“Kami menghadirkan saksi ahli untuk menguji materi terkait tindakan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam rangkaian penyidikan, khususnya upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tabrani usai persidangan.
Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk memberikan pandangan akademis mengenai apakah prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ahli memberikan penilaian secara akademis apakah ada atau tidak pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP dalam mekanisme penyidikan yang dilakukan penyidik,” katanya.
Tabrani menambahkan, sidang tersebut merupakan agenda terakhir pemeriksaan sebelum para pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim.
“Setelah diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan, kami tinggal menunggu putusan hakim. Dari seluruh rangkaian persidangan ini, kami berharap hakim memberikan putusan yang adil sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pihak Kejati Sumsel sebelumnya dalam jawabannya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah.
Kuasa hukum pemohon memastikan tetap akan memperjuangkan hak hukum kliennya hingga putusan praperadilan dibacakan.
Diketahui, Iwan Tuaji menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar. Penyidik Kejati Sumsel menduga terdapat permintaan sejumlah uang agar proyek tersebut dapat berjalan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menyebut Iwan Tuaji diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pembayaran yang terealisasi mencapai Rp872,5 juta secara bertahap.
(**)







