Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hingga Rabu (5/8/2026), penyidik telah memeriksa sebanyak 69 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi, menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali Akbar.
Ia mengungkapkan, dari total saksi tersebut terdapat delapan anggota DPRD Kota Palembang yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Meski demikian, identitas para saksi belum dapat dipublikasikan demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.
“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.
Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar menjelaskan penyidik telah memperoleh gambaran awal. Namun, besaran pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan auditor dan tenaga ahli yang berwenang.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang juga telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.
Menanggapi ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang pada pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar mengatakan yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.
“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” ujarnya.
Dugaan Pengadaan Lampu Jalan Diproses Terpisah
Selain proyek pemeliharaan, Kejari Palembang juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan lampu penerangan jalan.
Ali Akbar menegaskan kedua perkara tersebut memiliki objek kegiatan yang berbeda sehingga proses penyidikannya dilakukan secara terpisah.
“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.
Ia memastikan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ali Akbar menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan telah berlangsung sekitar 40 hari dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Ke depan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
(**)











