Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 3 Pengedar Shabu di OKI dan Palembang, Sita 31 Paket Siap Edar

Writer: - Selasa, 4 Agustus 2026
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis Shabu, yakni Kitam (46), Dedi (46), dan Indra (35), diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel usai ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, dan Air Sugihan, OKI. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 31 paket Shabu siap edar dengan berat bruto 17,41 gram. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu di dua wilayah berbeda.

Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 31 paket Shabu siap edar dengan berat bruto 17,41 gram.

Read More

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Dedi (46) dan Indra (35), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Kitam (46), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK mengatakan penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap dan hanya berselang satu hari.

“Penangkapan bermula dari tersangka Kitam, kemudian keesokan harinya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Dedi dan Indra,” ujar Yulian, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita total 31 paket Shabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,41 gram.

“Dari penangkapan tersebut total petugas kami mengamankan barang bukti keseluruhan 31 paket Shabu dengan berat 17,41 gram,” katanya.

Yulian mengungkapkan, penangkapan Kitam berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Sungai Ogan, 15 Ulu, Jakabaring.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan 19 paket Shabu yang disembunyikan di dalam lemari. Total barang bukti yang disita dari Kitam memiliki berat bruto 7,27 gram.

Sementara itu, hasil pengembangan mengarah ke wilayah Pasar Jukung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Di lokasi tersebut, petugas Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Dedi dan Indra yang diduga mengedarkan Shabu.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 12 paket Shabu dengan berat bruto 10,14 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap Shabu.

“Dua tersangka ini selain mengedarkan juga memfasilitasi alat hisap kepada pelanggannya,” tegas Yulian.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

“Terkait ungkap kasus ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts