Wabup Netta Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banyuasin Kembali Raih Opini WTP

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026

Banyuasin, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim. Sidang dipimpin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin serta dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Netta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banyuasin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pada 9 Juni 2026.

Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik.

“Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih Kabupaten Banyuasin merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD serta dukungan seluruh pihak. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” ujar Netta Indian.

Selain menyampaikan capaian tersebut, Wakil Bupati memaparkan secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, belanja transfer, pembiayaan daerah hingga laporan arus kas.

Seluruh laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Banyuasin.

Pada rapat yang sama, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan, saran, serta kritik konstruktif disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Netta menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi, termasuk perhatian terhadap penanganan kemacetan di ruas Jalan Lintas Palembang–Betung melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat.

“Seluruh saran, masukan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin,” tegas Netta.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara optimal melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang akuntabel, tepat sasaran, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuasin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts