Sidang Sengketa Lahan 14 Hektar di OKU Timur Memanas, Ahli Waris Hasan Husairi Bongkar Kesaksian Tergugat

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Kuasa hukum bersama para tergugat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan sengketa lahan warisan almarhum Hasan Husairi di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (30/7/2026). Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, sementara perkara masih terus bergulir dan menunggu agenda sidang berikutnya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan warisan milik almarhum Hasan Husairi di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (30/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat.

Dalam sidang ke-10 tersebut, dua orang saksi dari tergugat nomor 6 memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga, SH, M.Kn.

Read More

Kuasa hukum penggugat yang mewakili ahli waris almarhum Hasan Husairi, Rumsi SH MH, menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak didukung bukti yang cukup untuk menguatkan dalil kepemilikan atas objek sengketa.

“Menurut keterangan di persidangan, salah satu saksi mengaku pernah membeli lahan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen jual beli maupun kuitansi transaksi karena mengaku sudah hilang,” ujar Rumsi usai persidangan.

Rumsi menjelaskan, objek sengketa merupakan lahan seluas sekitar 14 hektare yang berada di Dusun 11 Mayang Sari, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1988 dan kemudian dilakukan pemecahan pada 1997.

Ia juga menegaskan bahwa ahli waris almarhum Hasan Husairi tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.

“Kami meyakini tanah itu masih merupakan hak ahli waris karena tidak pernah ada proses jual beli yang dilakukan oleh keluarga,” katanya.

Selain itu, Rumsi menyebut status kepemilikan lahan tersebut juga pernah menjadi objek perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1431 K/Pid/2001 disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Hasan Husairi.

Dalam perkara perdata yang saat ini bergulir di PN Baturaja, terdapat 16 pihak yang menjadi tergugat. Mereka terdiri atas 14 warga serta dua aparatur Pemerintah Desa Mendayun, yakni Kepala Desa Alimin dan Sekretaris Desa Edi Susanto.

Pihak penggugat mendalilkan bahwa sebagian lahan sengketa diperjualbelikan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1995 oleh Penjabat Kepala Desa saat itu, Irwansyah.

Namun, menurut Rumsi, Irwansyah telah membuat surat pernyataan pencabutan terhadap SKT tersebut pada Januari 2026. Surat pencabutan itu, lanjut dia, telah disampaikan melalui Camat Madang Suku I.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, sejumlah warga yang menjadi tergugat mengaku memperoleh lahan tersebut melalui transaksi pembelian dari Kepala Desa Mendayun pada Desember 2024.

Sebelum perkara diajukan ke pengadilan, sengketa tersebut sempat dimediasi oleh pihak Kecamatan Madang Suku I.

Menurut pihak penggugat, hasil mediasi belum membuahkan penyelesaian karena Kepala Desa Mendayun disebut tidak hadir dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk agenda pemeriksaan berikutnya.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Baturaja sehingga seluruh dalil yang disampaikan para pihak akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts