Ngaku Rugi Rp800 Juta, Warga Muba Polisikan Mantan Suami Siri ke Polda Sumsel atas Dugaan Penipuan

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Wulan Sari Rahayu didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp800 juta dan berharap laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Wulan Sari Rahayu, melaporkan mantan suami sirinya ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp800 juta akibat uang, sertifikat rumah, dan emas yang disebut belum dikembalikan.

Read More

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Jumat (31/7/2026).

Pelapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuliana A., SH., CLI, yang terdiri atas Yuliana A., Mirantiny, Muhammad Firdaus, SH., MH., serta Dr. (C) Rizal Syamsul.

Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/1242/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Hak Jawab Ustaz Coy: Bantah Tuduhan Penipuan Rp500 Juta, Siap Tempuh Langkah Hukum

Dalam laporannya, Wulan melaporkan mantan suami sirinya yang berinisial A alias UC atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Yuliana A., mengatakan laporan tersebut dibuat setelah kliennya merasa dirugikan akibat barang dan uang yang diduga dipinjam oleh terlapor belum juga dikembalikan.

“Pada hari ini kami telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Yuliana kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi ketika dirinya dan terlapor masih menjalani hubungan sebagai suami istri siri.

Baca Juga: Wanita di Palembang Berencana Lapor ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Hampir Rp500 Juta akibat Dugaan Penipuan

Saat itu, terlapor diduga meminjam sejumlah uang, sertifikat rumah, serta emas milik pelapor dan beberapa pihak lain dengan alasan untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah.

Menurut pelapor, terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh barang dan uang yang dipinjam setelah proses tersebut selesai.

Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelapor mengaku telah berulang kali meminta agar uang maupun barang-barang tersebut dikembalikan, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor bersama sejumlah pihak lain mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.

Kuasa hukum pelapor berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang disampaikan pelapor. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan keterangan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts