Jakarta, Sumselupdate.com – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi melaporkan anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut diajukan setelah Deddy disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai menyinggung insan pers.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengatakan laporan resmi telah diterima MKD pada Jumat (31/7/2026).
Menurut Erwin, sebelum menempuh jalur pelaporan, KWP DPR telah memberikan kesempatan kepada Deddy Yevri Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD,” kata Erwin dalam konferensi pers.
Selain surat laporan, KWP DPR juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Deddy Yevri Sitorus saat rapat Komisi II DPR RI, termasuk penggunaan istilah “sirkus”, serta dokumentasi video dari sejumlah media televisi.
“Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti,” ujarnya.
Erwin mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut tetap diproses meski DPR RI sedang memasuki masa reses.
Ia menegaskan langkah yang ditempuh KWP DPR bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.
“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan Deddy membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Erwin menilai hal itu merupakan hak setiap pihak.
Namun, ia menegaskan laporan yang diajukan KWP DPR kepada MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI, sedangkan Dewan Pers memiliki kewenangan tersendiri dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan pers.
“Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pers,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Deddy Yevri Sitorus terkait laporan yang diajukan KWP DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
(**)











