Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif memanfaatkan kebijakan baru pemerintah yang membebaskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026.
Ajakan tersebut disampaikan melalui Talkshow Halo Palembang yang disiarkan langsung PAL TV, Kamis (30/7/2026), dengan tema ‘Pelindungan Hukum Hak Cipta Karya Musik dan Lagu’.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengatakan pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta sekaligus mencegah klaim dari pihak lain terhadap karya yang dihasilkan.
Menurutnya, lagu atau karya musik yang telah tercatat juga akan masuk ke dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), sehingga mendukung sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta maupun pemegang hak cipta.
Yenni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif pencatatan hak cipta dan hak terkait untuk lagu dan/atau musik resmi ditetapkan sebesar Rp0 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
“Kebijakan ini menjadi momentum yang sangat baik bagi para musisi untuk segera mencatatkan karya-karyanya agar memperoleh pelindungan hukum secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pencatatan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dokumen yang dipersyaratkan juga relatif sederhana, yakni kartu tanda penduduk (KTP), surat pernyataan kepemilikan hak cipta bermeterai, serta salinan karya berupa file audio MP3, partitur, atau lirik lagu.
Dalam talkshow tersebut, Yenni juga menjelaskan berbagai manfaat pencatatan hak cipta melalui sejumlah contoh kasus. Pencipta yang telah mencatatkan karya akan memperoleh pelindungan atas hak moral maupun hak ekonomi, termasuk hak menerima royalti yang dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan nonkomersial tetap harus mencantumkan nama pencipta, sedangkan penggunaan untuk tujuan komersial wajib memperoleh lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Perubahan lirik tanpa persetujuan pencipta juga termasuk pelanggaran terhadap hak moral.
Menurut Yenni, kebijakan pembayaran royalti masih memunculkan beragam pandangan di masyarakat. Karena itu, edukasi yang berkelanjutan diperlukan agar tercipta pemahaman yang sama antara pencipta, pelaku usaha, dan pengguna karya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pelindungan hak cipta merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik sebesar Rp0, kami mengajak seluruh musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif di Sumatera Selatan untuk segera mencatatkan karya mereka. Pelindungan hukum tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi karya serta memperkuat ekosistem industri musik yang sehat dan berdaya saing,” ujar Maju Amintas.
(**)











