Palembang, Sumselupdate.com – Niat hati mendapatkan emas dengan harga murah melalui Media Sosial (Medsos), justru berujung petaka bagi seorang perempuan muda inisial LD (21).
Warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, malah menjadi korban dugaan penipuan berkedok penjualan emas secara online hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3.450.000.
Peristiwa tersebut bermula saat korban melihat penawaran emas melalui sebuah akun TikTok yang mengaku sebagai Toko Emas 8 Ilir Palembang. Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp 0821-7540-5402 yang tertera pada akun tersebut untuk menanyakan pembelian emas, pada Minggu (26/7/2026) lalu.
Pelaku yang diduga pemilik nomor WhatsApp yang mengaku sebagai penjual emas itu, meyakinkan korban agar segera melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening Bank BRI nomor 036701003106568 atas nama Rivi Hamdani.Tanpa menaruh curiga, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan pelaku sebesar Rp3.450.000. Namun, setelah uang dikirim, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.
Curiga karena emas tidak diterima, korban pun berupaya menghubungi pelaku, akan tetapi usaha tersebut juga tidak membuahkan hasil. Sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Hak Jawab Ustaz Coy: Bantah Tuduhan Penipuan Rp500 Juta, Siap Tempuh Langkah Hukum
“Saya tertipu sebesar Rp3.450.000, oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap,” singkatnya penuh harap.
Sementara itu Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (**)











