Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, mulai dari layanan kekayaan intelektual hingga kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Menurutnya, PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas.
“Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Supratman.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas. Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan, sementara tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin memudahkan pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek yang dimilikinya.
“Kami memastikan kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Persyaratan pendaftaran kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” katanya.
Di bidang hak cipta, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif dengan menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Menanggapi perhatian publik terhadap besaran tarif tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta perkembangan kondisi ekonomi.
“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital,” ujarnya.
Kementerian Hukum mencatat biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Adapun Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif yang lebih rendah, namun disertai persyaratan yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan sistem pelayanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Tarif pendaftaran merek bagi pelaku UMKM tetap dipertahankan, sementara pencatatan hak cipta lagu dan musik diberikan tarif Rp0. Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kemudahan layanan hukum, perlindungan karya, serta penguatan ekonomi kreatif di Bangka Belitung,” ujar Johan.
(**)











