Jenewa, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia untuk memasuki pasar Rusia.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan kualitas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia,” ujar Hermansyah, Selasa (07/07/2026) di Jenewa.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati sejumlah agenda strategis, antara lain kerja sama pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten.
Selain itu, kedua negara akan saling mendukung di forum World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk terkait usulan Indonesia di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) dan dukungan terhadap pengembangan sistem multibahasa pada pendaftaran internasional WIPO.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif di Musi Banyuasin
“Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. Kami optimis bahwa penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara,” kata Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober mendatang.
“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia di tingkat global,” tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendorong masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, paten, desain industri, hak cipta, maupun Indikasi Geografis.
Baca juga : Kemenkum Sumsel Petakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di PALI, Ungkap Modus Merek Palsu
“Kami berharap momentum kerja sama internasional ini dapat menjadi pemantik bagi daerah untuk semakin serius menggali potensi kekayaan intelektual lokal. Bangka Belitung memiliki banyak potensi, mulai dari produk UMKM, karya kreatif, inovasi teknologi, hingga kekayaan komunal dan Indikasi Geografis yang perlu dilindungi dan dikembangkan agar memiliki nilai tambah ekonomi,” tutupnya. (**)











