Kemenkum Sumsel Petakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di PALI, Ungkap Modus Merek Palsu

Writer: - Kamis, 9 Juli 2026
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan Polres PALI dan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memetakan potensi pelanggaran kekayaan intelektual sekaligus mendorong perlindungan aset budaya dan produk lokal di Kabupaten PALI. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

PALI, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk memetakan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus menggali potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Selasa (8/7/2026).

Kegiatan dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Muda, Yulkhaidir, bersama tim dengan mengunjungi Polres PALI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.

Read More

Di Polres PALI, tim diterima Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Nofran Indika. Dalam pertemuan tersebut dibahas dugaan pelanggaran hak merek berupa pemalsuan merek pada produk elektronik seperti mixer, rice cooker, dan blender.

Modus yang ditemukan yakni pelaku diduga menghapus merek asli produk, kemudian menempelkan stiker merek Philips lengkap dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) serta label asuransi palsu sebelum dipasarkan melalui marketplace.

Produk tersebut diketahui telah beredar hingga wilayah Kabupaten Muaraenim.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penegakan hukum masih terkendala karena belum adanya laporan resmi dari pemegang hak merek. Untuk itu, Polres PALI berharap adanya sinergi dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sumsel terkait langkah penanganan yang dapat dilakukan.

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI yang diterima Sekretaris Dinas, Rusmala Dewi.

Dalam pertemuan itu dibahas inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Saat ini terdapat tiga potensi KIK yang sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain itu, Kabupaten PALI juga memiliki 11 motif batik dan motif Songket Sawit yang dinilai berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berharap mendapat pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Sumsel agar seluruh potensi budaya tersebut segera didaftarkan.

Koordinasi juga dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI dan diterima Kepala Dinas Ida Martini.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa saat ini terdapat lima motif batik yang telah terdaftar di bawah naungan Dekranasda serta enam motif baru hasil pengembangan BRIDA, termasuk desain pakaian adat pengantin dan ronce-ronce. Selain itu, Disperindag juga telah mendata dua motif songket baru.

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel turut mengidentifikasi potensi Paten Sederhana berupa teknik pewarnaan alami menggunakan kulit rengas yang mampu menghasilkan warna terracotta atau merah bata dan dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi warna melalui formula tertentu.

Menurut tim, metode dan formula tersebut berpotensi memperoleh pelindungan melalui Paten Sederhana, sedangkan hasil karya berupa kain tradisional maupun produk turunannya dapat dilindungi melalui Hak Cipta.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus menggali potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

“Selain memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, kami juga terus mendorong inventarisasi dan pelindungan potensi kekayaan intelektual daerah agar memberikan nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam perlindungan serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pelestarian budaya dan peningkatan daya saing produk lokal di Kabupaten PALI.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts