Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (8/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) serta ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan terdapat sejumlah fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, terutama terkait perbedaan antara ranah hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi.
Menurut Sapriadi, penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang menjadi objek perkara merupakan produk administrasi yang semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi sebelum diproses sebagai tindak pidana.
Baca juga : Sidang Korupsi Lahan Hutan Memanas, Terdakwa Yansori Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disebut Kabur dan Tak Sah
“Ahli menjelaskan bahwa apabila terdapat kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka penyelesaiannya terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi. Jika kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi,” ujarnya.
Sapriadi juga menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya membantah dalil bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengetahui secara pasti keberadaan kawasan hutan produksi di lokasi perkara.
Ia mengatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ogan Ilir dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan hutan produksi tersebut.
Baca juga : Eks Kepala BPN Disebut Terdakwa Dalam Sidang Korupsi Kredit Macet Bank BRI
“Hal itu berbeda dengan keterangan saksi dari pihak kehutanan sebelumnya yang menyebut telah dilakukan sosialisasi. Jika pemerintah daerah sendiri menyatakan tidak mengetahui, maka menurut kami unsur kesengajaan (mens rea) dari terdakwa menjadi tidak terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Sapriadi menegaskan bahwa SPH bukan merupakan bukti hak milik atas tanah, melainkan hanya bukti penguasaan. Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan administrasi, maka surat tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti hasil audit BPKP yang menurutnya membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dengan potensi kerugian (potential loss).
“Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti. Berdasarkan keterangan ahli BPKP di persidangan sebelumnya, yang dihitung adalah pemanfaatan lahannya, bukan transaksi jual belinya,” ujarnya.
Sapriadi juga menyampaikan bahwa manfaat ekonomi yang diterima terdakwa dari pemanfaatan lahan telah dikembalikan seluruhnya. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya tidak berlanjut ke proses pidana korupsi.
Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung, pihaknya mengklaim belum ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Yansori melakukan penjualan lahan atau menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.
“Tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menyatakan terdakwa menjual lahan ataupun membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang telah lebih dahulu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi,” katanya.
Meski demikian, Sapriadi menegaskan pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Harapan kami, putusan nantinya benar-benar mengedepankan asas keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Sapriadi juga menjelaskan, baik advokat, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim harus mengedepankan sikap objektif dan tidak membawa perasaan pribadi dalam menangani suatu perkara.
“Advokat tidak boleh baperan, penuntut umum tidak boleh baperan, dan majelis hakim juga tidak boleh baperan. Karena kalau itu terjadi, yang muncul adalah persoalan personal dan perasaan masing-masing,” ujar Sapriadi kepada awak media usai sidang.
Ia menilai, apabila penanganan perkara dipengaruhi oleh emosi atau kepentingan pribadi, dikhawatirkan dapat memunculkan ketidakadilan dalam proses hukum.
“Kalau itu terjadi, saya percaya akan terjadi kezaliman,” tutupnya. (**)











