Muba, Sumselupdate.com – Sengketa tapal batas wilayah, keterbatasan fasilitas bumi perkemahan, hingga kekurangan rombongan belajar (rombel) di SMA menjadi sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam Reses Masa Sidang VI DPRD Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan reses yang berlangsung 3-10 Juli 2026 di Kantor Camat Plakat Tinggi itu dihadiri enam anggota DPRD Sumsel Dapil IX, yakni Alwis Gani (Fraksi Partai Gerindra), Abusari, SH, MSi (Fraksi Partai NasDem), Dr Tamrin, MSi (Fraksi Partai Golkar), Susy Imelda Frederika (Fraksi PDI Perjuangan), M Hasan Haikal (Fraksi Partai Kebangkitan Nusantara), dan Andi Rizkiyansyah, SIP (Fraksi Partai Golkar).
Reses juga dihadiri Camat Plakat Tinggi, unsur TNI dan Polri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, pengawas SD dan SMP, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Dalam sesi dialog, Afan, salah seorang perwakilan masyarakat, menyampaikan persoalan sengketa tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Desa Sukamaju.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan oleh salah satu perusahaan yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali batas wilayah di ruas jalan penghubung Desa Bangun Harja menuju Desa Bangun Panai karena diduga terdapat perubahan patok batas wilayah.
Sementara itu, perwakilan guru, Didin, mengusulkan peningkatan sarana dan prasarana di kawasan bumi perkemahan yang berada di SP 1 dan Desa Sukajaya.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk kegiatan kepramukaan, namun masih membutuhkan pembangunan aula serta penambahan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Aspirasi lain disampaikan Masali yang menyoroti masih kurangnya rombongan belajar (rombel) di SMA di Kecamatan Plakat Tinggi sehingga berdampak pada daya tampung peserta didik.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota DPRD Sumsel menyampaikan bahwa persoalan sengketa tapal batas memerlukan dokumen pendukung sebagai dasar penyelesaian, terutama yang berkaitan dengan batas administrasi antarkabupaten.
Terkait usulan pengembangan fasilitas bumi perkemahan, DPRD Sumsel menyarankan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan masih memungkinkan pemberian hibah secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan kepramukaan.
Sementara mengenai kekurangan rombongan belajar, DPRD Sumsel menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi kondisi SMA maupun SMK di Kecamatan Plakat Tinggi.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa setiap pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan harus memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban menyediakan sekitar 20 persen lahan untuk program plasma atau bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut DPRD Sumatera Selatan sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
(**)











