Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kelas IA menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Sufuk Cs terhadap 200 petani di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan status para petani sebagai pemilik sah lahan yang menjadi objek sengketa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melissa SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan para penggugat.
“Menolak gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim juga menyatakan para tergugat merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang berada di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masing-masing tergugat.
“Menyatakan para tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat,” lanjut amar putusan.
Direktur LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum para petani, M. Novel Suwa SH MM MSi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus perkara secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi para petani.
“Putusan ini sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan bagi para petani yang kami dampingi,” ujar Novel.
Novel berharap putusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan penyidik Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya diajukan oleh salah seorang petani.
“Dengan adanya putusan PN Pangkalan Balai ini, kami berharap penyidik segera menindaklanjuti proses hukum dan menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah dinyatakan memenuhi ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Novel, selama proses persidangan terdapat keterangan yang disampaikan pihak penggugat mengenai klaim atas lahan yang disengketakan. Keterangan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto SH MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka upaya hukum banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga hak klien kami untuk mengajukan banding tetap dijamin oleh hukum acara perdata,” ujarnya.
Menurut Suwito, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti, kami akan menyusun memori banding secara komprehensif sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia,” katanya.
(**)










