Palembang, Sumselupdate.com — Satres Narkoba Polrestabes Palembang khususnya unit 7, mendapat penghargaan dari ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran Narkoba dalam jumlah besar yakni 10,3 Kg shabu-shabu.
Pengungkapan itu di ikuti dengan ditangkapnya dua orang tersangka inisial A (44), dan satu orang perempuan inisial M (43), dimana kedua orang tersebut berserta barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, pada Selasa (5/5/2026) lalu.
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung di gedung DPRD Kota Palembang, saat rapat Paripurna pada Kamis (2/6/2026) kemarin, dan diterima langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, berserta anggota Unit 7.
Hadir dalam rapat Paripurna dan memberikan penghargaan kepada Satres Narkoba Polrestabes Palembang itu, yakni Walikota Palembang, Ratu Dewa, dan Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasatres Narkoba Kompol Faisal P Manalu, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Ketua DPRD Kota Palembang, atas pemberian penghargaan kepada jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang, khususnya Unit 7, atas keberhasilan mengungkap kasus Narkoba.
Baca juga : Nekat Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek Polisi, Bandar Shabu di Sekayu Ditemukan Tewas
“Ini penghargaan atas ungkap kasus kami, yakni mengungkap Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 10,3 Kg. Terimakasih kami ucapkan kepada Ketua DPRD Kota Palembang, atas pemberian penghargaannya,” terang Kompol Faisal, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (3/7/2026).
Harapan kedepannya, diakui Kompol Faisal, penghargaan ini sebagai pemicu jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang, untuk menumpas peredaran Narkoba di Kota Palembang. “Sebagaimana harapan pimpinan, Kota Palembang harus zero Narkoba,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman Narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Baca juga : Polisi Tangkap Bandar Besar Penyuplai Shabu Wilayah Sumsel Dalam Persembuyian di Yogyakarta
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan para tersangka.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A (44). Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu Kilogram Shabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina yang berisi Shabu kepada petugas yang menyamar. Saat transaksi berlangsung, tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako Palembang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus tambahan Shabu-shabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan Narkotika tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek Guan Yin Wang dan dua bungkus merek Qing Shan yang seluruhnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 Kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit Handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran Narkotika. (**)











