Kasus Dugaan Penipuan Rp8,5 Miliar di Palembang Mandek, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Tuntaskan

Writer: - Sabtu, 27 Juni 2026
Tim kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar di Palembang. Pihaknya mendesak penyidik Polrestabes Palembang segera menuntaskan proses penyidikan yang telah berjalan sejak September 2025 demi memberikan kepastian hukum bagi pelapor. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum Lili, pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar, meminta penyidik Polrestabes Palembang segera menuntaskan proses penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang terlapor berinisial FS. Hingga kini, proses hukum disebut masih berada pada tahap penyidikan.

Read More

Kuasa hukum pelapor, Riza Faisal dari Firma Hukum Riza Faisal Ismed SH MH C.GL., mengatakan kliennya masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Kami telah melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang sejak September 2025. Sampai saat ini prosesnya memang masih berjalan dan kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Riza, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Riza, pihaknya memahami adanya dinamika dalam proses penanganan perkara, termasuk pergantian pejabat di lingkungan Polrestabes Palembang yang dinilai turut memengaruhi jalannya penyidikan.

“Kami memaklumi karena adanya perubahan struktural di Polrestabes Palembang, dari pejabat lama kepada pejabat yang baru. Kami berharap serta meyakini dengan kepemimpinan yang baru, penanganan perkara ini dapat berjalan lebih optimal dan segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Riza menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, terlapor diduga belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Ia menyebut kliennya sempat menerima dua lembar cek sebagai bentuk pembayaran, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp5 miliar. Namun, saat diajukan pencairan melalui bank, kedua cek tersebut disebut ditolak sehingga tidak dapat dicairkan.

“Klien kami diberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp5 miliar. Namun ketika dilakukan pencairan melalui bank, kedua cek tersebut ditolak sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.

Menurut Riza, penolakan pencairan cek tersebut merupakan salah satu fakta yang menjadi bagian dari alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. Meski demikian, ia menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dalam proses penyidikan.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polrestabes Palembang dapat segera menyelesaikan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FS belum memberikan tanggapan atau keterangan terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya. Sumselupdate.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak FS bersedia memberikan klarifikasi atas perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts