Palembang, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa JA, yang saat ini menjadi terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai OJK.
Penegasan tersebut disampaikan OJK Sumsel menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan kepemilikan lebih dari satu kartu tanda penduduk (KTP) oleh JA yang diungkap kuasa hukum pelapor.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, dalam keterangan resmi diterima Sumselupdate.com, Kamis (25/6/2026) menjelaskan bahwa pemberhentian JA telah dilakukan berdasarkan keputusan Kantor Pusat OJK sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang diproses.
“Saudara JA saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai OJK sebagai tindak lanjut atas sanksi pemberhentian yang telah ditetapkan Kantor Pusat OJK terkait pelanggaran kode etik lain yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Arifin dalam keterangan tertulis.
Menurut Arifin, seluruh tindakan maupun persoalan hukum yang saat ini dihadapi JA merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki hubungan dengan tugas, kewenangan, maupun kebijakan kelembagaan OJK.
“OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
OJK juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor Fitriadi, M Novel Suwa SH MM, mengungkap adanya temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, yakni dugaan kepemilikan dua identitas kependudukan oleh JA.
Novel mengatakan temuan tersebut diperoleh saat pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya dan menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menemukan data bahwa terlapor JA diduga memiliki KTP lebih dari satu,” ujar Novel.
Menurutnya, dugaan itu muncul setelah pihaknya membandingkan identitas yang digunakan JA dalam transaksi jual beli mobil dengan identitas yang tercantum dalam dokumen gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Ketika proses transaksi jual beli mobil, identitas yang digunakan berbeda dengan identitas yang tercantum dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.
Novel menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, terdapat sejumlah perbedaan pada kedua identitas tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, hingga status perkawinan.
“Dari dokumen yang kami temukan, terdapat perbedaan NIK, tempat dan tanggal lahir, bahkan status perkawinan. Namun foto, alamat domisili, dan tanda tangannya terlihat identik,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan identitas yang digunakan.
“Kami berharap temuan ini dapat ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti ada penggunaan identitas yang tidak sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Novel.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan lebih dari satu identitas kependudukan, JA memilih tidak memberikan tanggapan secara langsung.
“Silakan konfirmasi kepada penasihat hukum saya. Terkait hal itu bukan bagian dari pokok perkara gugatan perdata. Saya no comment dan menyerahkan semuanya kepada penasihat hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, penasihat hukum JA, Deri Andika SH, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Demikian pula Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang yang telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan identitas ganda tersebut belum memberikan respons.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan kepemilikan lebih dari satu identitas yang disampaikan kuasa hukum pelapor merupakan klaim sepihak dan belum mendapatkan verifikasi maupun kesimpulan resmi dari instansi berwenang.
(**)











