Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan dua saksi dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing dan Irfan Oktavian yang saat ini menjabat Branch Manager (BM) BSI.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam keterangannya, saksi Irfan menjelaskan bahwa petugas marketing memiliki kewenangan melakukan penilaian awal terhadap kelayakan calon debitur sebelum proses validasi dilakukan oleh Branch Manager.
“Persyaratan harus lengkap terlebih dahulu. Marketing sebenarnya sudah bisa menerima atau menolak kelayakan data dan usaha. Setelah itu Branch Manager melakukan validasi, termasuk dokumen pribadi, surat nikah, kartu keluarga, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Irfan.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan KUR diperuntukkan bagi pengembangan usaha yang telah berjalan, bukan untuk membangun usaha baru.
“Yang dianalisis itu karakter, kemampuan, dan jaminan. Pembiayaan ini untuk mengembangkan usaha, bukan membangun usaha baru,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap peran avalis atau penjamin dalam skema pembiayaan tersebut.
Menurut Irfan, sebelum menilai kelayakan nasabah, pihak bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap avalis yang akan menjadi mitra kerja sama.
“Dalam kasus ini yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah,” ujarnya.
Saat dicecar pertanyaan majelis hakim mengenai pihak yang menentukan avalis, Irfan menyebut keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Branch Manager.
“Avalis yang menentukan itu Branch Manager sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum penggunaan avalis maupun supplier dalam skema pembiayaan tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan khusus.
“Di BSI tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai avalis, dan di SOP juga tidak ada aturan penggunaan supplier,” ungkapnya.
Persidangan juga menyoroti mekanisme pencairan dana pembiayaan.
Penasihat hukum terdakwa menyebut barang terlebih dahulu diterima petani tambak, sedangkan pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru kemudian ditagihkan kepada BSI.
Menanggapi hal tersebut, Irfan menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Secara prosedural itu salah dan tidak seharusnya seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam akad murabahah, pencairan pembiayaan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan barang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan disediakan oleh avalis.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya gugatan yang pernah diajukan puluhan petambak terhadap pihak terkait pembiayaan tersebut.
Menurut Irfan, sebanyak 35 petambak sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang. Namun gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Beberapa bulan kemudian, para petambak kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, para penggugat kemudian mencabut gugatannya sehingga perkara dinyatakan selesai.
“Pernah ada dua kali gugatan. Yang pertama diputus NO, kemudian gugatan PMH, tetapi para penggugat mengundurkan diri sehingga perkara selesai,” ujarnya.
Irfan juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit internal terkait perkara tersebut.
“Kalau audit, sampai sekarang kami tidak menerima hasil audit karena tidak diperkenankan,” katanya.
Ia menyebut total pembiayaan bermasalah dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp9,5 miliar yang menjadi kerugian BSI.
“Sisa yang menjadi kerugian BSI sekitar Rp9,5 miliar dan itu murni pokok pinjaman di luar margin,” tegasnya.
Selain itu, Irfan mengungkapkan bahwa pihak BSI juga pernah melaporkan PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) ke Polda atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.
(**)











