DPO Perampok Sadis yang Bakar Hidup-Hidup Petani di OKU Selatan Ditangkap di Lampung

Writer: - Rabu, 24 Juni 2026
Tersangka MAS, buronan kasus perampokan sadis yang menewaskan seorang petani di OKU Selatan, saat diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan di Kabupaten Lampung Utara. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Tersangka berinisial MAS (30) diringkus petugas di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah sempat melarikan diri dan beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.

Kasus perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) dini hari di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.

Read More

Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan oleh MAS bersama satu rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok korban dan melakukan kekerasan secara brutal. Korban dipukul dan diikat menggunakan kabel hingga tidak berdaya.

Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Meski mengalami luka bakar serius, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak sekitar 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan,” ujarnya.

Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (20/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan bersama TEKAB 308 Polres Lampung Utara melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, dan BPKB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts