Tragis, Guru SD di OKU Selatan Tewas Usai Ditusuk Remaja Perempuan

Writer: - Kamis, 18 Juni 2026
Barang bukti sebilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter yang diamankan polisi dalam kasus penusukan guru SD di OKU Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaradua, Sumselupdate.com – Peristiwa tragis menggemparkan warga di kawasan perumahan sekolah Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) malam. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026).

Sementara itu, terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada Selasa (16/6/2026).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan perumahan sekolah Kecamatan Buay Pemaca.

Menurutnya, korban yang berprofesi sebagai guru SD diduga memergoki pelaku saat hendak mengambil uang miliknya.

“Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Akibat luka yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan kemudian ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang.

Menerima laporan kejadian itu, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Kapolres mengatakan pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Kapolres.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts