Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus selama akhir Mei hingga pekan pertama Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,9 kilogram sabu, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidat atau yang dikenal sebagai vape zombie, serta 172,35 mililiter tembakau sintetis (sinte).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026), setelah seluruh barang bukti dipastikan mengandung zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, mengatakan selama periode akhir Mei hingga awal Juni 2026 pihaknya berhasil mengungkap 25 laporan polisi dengan total 37 tersangka.
“Selama akhir Mei sampai awal Juni ini ada 25 laporan polisi dengan 37 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar God Parlasro.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kota Palembang dengan tujuh kasus. Disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muaraenim, dan Banyuasin masing-masing tiga kasus.
Selanjutnya, Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) masing-masing dua kasus, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau masing-masing satu kasus.
Menurut God Parlasro, para tersangka yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar kabupaten/kota hingga lintas provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan peredaran narkoba di Sumsel masih cukup tinggi.
“Kalau dilihat, hampir semua wilayah ada laporan pengungkapan kasus. Dari gambaran ini menunjukkan peredaran narkoba masih masif,” katanya.
Dari hasil perhitungan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2,94 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 34.252 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Sebenarnya barang ini tidak ada nilainya. Tetapi mereka menjualnya kepada masyarakat dan generasi kita. Jika dihitung secara ekonomis nilainya mencapai Rp2,94 miliar,” ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel positif mengandung senyawa adiktif yang termasuk dalam kategori narkotika dan obat berbahaya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis ke dalam cairan pembersih. Sementara puluhan cartridge etomidat dihancurkan sebelum sisa materialnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menekan angka penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
(**)











