Oleh: M. Daffasyah
Mahasiswa Syari’ah dan Hukum
UIN Raden Fatah Palembang
Sumselupdate.com- Belum sampai satu hari dicopot dari Jabatannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui operasi senyap resmi menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Menjadi paradoks terbesar Pertengahan terhun ini, Program yang sejatinya didesain sebagai instrumen luhur rekayasa sosial (law is a tool of social engineering) untuk memutus rantai Stunting dan meningkatkan kualitas Sumber daya manusia, Justru tumbang di tingkat puncaknya Sendiri.
Melalui kacamata sosiologi hukum, kasus korupsi dengan total kerugian negera triliunan rupiah bukan Sekedar pelanggaran Pasal-Pasal materil (pasal 603 dan pasal 604 Jo. pasal 20 Undang-undang NO. I Tahun 2023 tentang KUHP), melainkan sebuah manifestasi dari patologi birokrasi dan gagalnya internalisasi nilai hukum dalam Struktur kekuasaan.
Sosiologi hukum terkemuka Lawrence Friedman, menegaskan bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat didukung oleh tiga pilar utama: Substansi, Struktur, dan Budaya Hukum. Jika melihat kasus BGN melalui pisau analisis ini, Kegagalan fatal terletak pada aspek struktur dan budaya hukum. Karena secara substansi, perpres maupun regulasi turunan Program MBG memuat VISI mulia.
Akan tetapi, ketika instrumen hukum tersebut berhadapan dengan struktur kelembagaan baru yang sangat minim akan pengawasan (checks and balances) dengan mengelola anggaran fantastis (mencapai ratusan triliun rupiah) yang terjadi adalah keberlangsungan perilaku koruptif, Mulai dari Modus manipulusi vertifikasi portal mitra BGN agar SPPG (dapur MBG) dikuasai oleh yayasan-yayasan milik kroni para tersangka merefleksikan bahwa hukum tertulis dengan mudah ditundukkan oleh relasi kuasa dan nepotisme Struktural.
Selain itu, pengadaan komoditas non-pangan mulai dari pengadaan Motor listrik sebanyak 21.801 unit, pengadaan 32.000 pasang Sepatu, pengadaan Tablet sebanyak 31.944 unit, dan pengadaan Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang di mark-up secara ugal-ugalan menunjukkan apa yang disebut Sosiolog Robert K. Merton sebagai Bureaucratic Ritualism.
Hukum dan diskresi yang melekat pada Jabatan dimanfaatkan bukan untuk mencapai tujuan Subtantif kemaslahatan publik (memberikan anak-anak dengan makanan gizi tinggi), Melainkan dijadikan alat formalistik untuk memeras keuntungan finansial pribadi melalui proyek pengadaan komodifikasi program sosial ini membuktikan adagium Sosiologis bahwa semakin besar dan sentralistik suatu program tampa akuntabilitas horizontal (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)), Semakin tinggi mengalami disalahgunakan dan melenceng dari tujum awalnya.
Secara sosiologis, kasus ini juga dapat dilihat dari teori kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang digagas oleh Edwin Sutherland. Tersangka yang melakukan tindak kejahatan anggaran MBG ini bukanlah orang biasa, melainkan para elite terdidik dan pemegang otoritas yang memanfaatkan status sosial serta jabatan profesional mereka untuk memanipulasi sistem.
Ketika posisi Kepala BGN yang diisi oleh figur akademisi yang sempat dianugerahkan penghargaan Bintang Jasa Utama justru terseret dalam tindakan memperkaya diri (rent-seeking), kita melihat adanya normalisasi penyimpangan di dalam kultur birokrasi kita. Hukum yang seharusnya menjadi panglima untuk mendisiplinkan tindakan, justru tak berkutik ketika ditekuk oleh para pemangku kepentingan yang rapi dan terstruktur di ruang-ruang tertutup kekuasaan.
Kasus korupsi yang terjadi di pucuk pimpinan BGN ini juga menghantam aspek budaya hukum (legal culture) masyarakat. Ketika figur akademisi yang sempat dianugerahkan penghargaan Bintang Jasa Utama Justru terseret dulum pusaran suap insentif miliaran rupiah per hari, pasti akan terjadi degradasi kepercayaan publik (distrust) yang akut terhadap hukum dan Program pemerintah.
Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat (Sosiologisnya), aturan hukum sebaik dan sebagus serta seprogresif apa pun dalam program MBG ke depan akan dicurigai hingga dianggap semata-mata sebagai ajang “bagi-bagi kue” Jabatan dan anggaran.
Dampak sosial yang paling berbahaya dari kasus korupsi ini adalah terjadinya anomi moral di tengah masyarakat. Saat negara mengampanyekan pentingnya bekerja sama dan kejujuran dalam mengawal gizi anak bangsa, perilaku koruptif para pucuk pimpinan BGN justru mempertontonkan anomali yang sebaliknya.
Ketimpangan tajam antara regulasi (peraturan-peraturan) yang normatif etis dengan realita perilaku pejabat yang pragmatis koruptif ini lambat laun akan mematikan kesadaran kolektif (collective consciousness) masyarakat untuk patuh pada hukum. Jika dibiarkan, masyarakat akan memandang bahwa hukum hanyalah instrumen pemaksa bagi rakyat kecil, sementara bagi para pemangku kekuasaan, hukum adalah komoditas yang bisa dikompromikan.
Pencopotan dan Penahanan eks kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya, dan Lodewyk pusung oleh presiden dan Kejaksaan Agung (dalam penyelidikan, Penahanan, dan proses selanjutnya) menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas.
Namun, dari perspektif sosiologi hukum, perombakan aktor saja tidak akan pernah cukup jika celah Strukturalnya tidak dibenahi. Negera harus mendesentralisasikan pengawasan Program MBG, meruntuhkan dominasi Patronase elit dan mengembalikan kedaulatan pengawasan kepada mulai dari komunitas berwenang BPk dan KPK hingga komunitas lokal Seperti komite sekolah dan masyarakat Sipil. Menyelamatkan program makan bergizi gratis (MBG) berarti harus siap membersihkan dapur hukumnya terlebih dahulu dari kerak-kerak keserakahan birokrasi.











