Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Wike Dian Anggraini yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (3/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Namun, jaksa menilai Wike Dian Anggraini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.449.672.
Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, kwitansi pembayaran, rekap pembelian, hingga dokumen pembayaran PMI Kabupaten Muaraenim kepada sejumlah pihak diminta agar dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
(**)











