Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bersama sejumlah stakeholder terkait Tahun Anggaran 2026 di Aula Musi Kantor Wilayah, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor diikuti sekitar 70 peserta lintas sektoral. Peserta berasal dari kementerian, dinas terkait, otoritas keuangan, perbankan, hingga asosiasi pengusaha seperti Kadin dan HIPMI.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi untuk mempercepat pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK.
Rakor dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.
Dalam sambutannya, Alkana menegaskan bahwa PT Perorangan merupakan terobosan hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh badan hukum tanpa akta notaris dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Melalui PT Perorangan, pelaku UMKM kini lebih mudah memperoleh legalitas usaha. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus membuka akses pembiayaan perbankan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, RR Rahayu Lestari Sukesih.
Dalam paparannya, Rahayu menjelaskan kemudahan pendaftaran PT Perorangan secara online serta pentingnya dukungan stakeholder dalam pembinaan UMKM di daerah.
“Kolaborasi stakeholder sangat penting agar pelaku UMK dapat memanfaatkan PT Perorangan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses permodalan,” jelasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna merumuskan langkah sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan legalitas usaha bagi pelaku UMK di Sumatera Selatan.
(**)











