Pagaralam, Sumselupdate.com – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pagaralam kembali menyita perhatian publik. Mantan Kepala Kantor Pos Pagaralam berinisial UB menggugat keputusan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara dugaan akses ponsel ilegal yang sebelumnya dilaporkan kepada RN.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena RN diketahui merupakan korban dalam kasus dugaan pelecehan yang menyeret UB. Sementara UB sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap bawahannya.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pagaralam, sidang praperadilan masih terus berlanjut dan dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan berikutnya.
Permohonan praperadilan diajukan UB setelah Polres Pagaralam menghentikan laporan dugaan akses ponsel tanpa izin yang sebelumnya dilaporkan terhadap RN. Penghentian perkara dilakukan usai gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan.
Namun keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak diterima UB. Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta pengadilan menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan penyidik kepolisian.
Baca Juga: Mahasiswi di Pagaralam Jadi Tersangka dan Ditahan, Akses Ponsel Tanpa Izin hingga Kirim Foto Pribadi
Kasus ini memunculkan perhatian luas karena kedua pihak terlibat dalam perkara berbeda yang saling berkaitan.
Di satu sisi RN merupakan korban dugaan pelecehan, sementara di sisi lain ia sempat dilaporkan atas dugaan akses ilegal terhadap ponsel milik UB.
Pantauan pada laman SIPP Pengadilan Negeri Pagaralam menunjukkan sidang praperadilan telah berlangsung beberapa kali dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menentukan sikap atas permohonan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus, RA Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Soroti Pemberitaan
Publik kini menanti putusan pengadilan terkait sah atau tidaknya penghentian perkara oleh penyidik.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek prosedural hukum, tetapi juga berkaitan dengan posisi korban dan tersangka dalam dua perkara yang saling beririsan.
Hingga kini, proses praperadilan masih berjalan dan majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebelum nantinya menjatuhkan putusan.
(**)











