Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi kekayaan intelektual guna memperkuat branding wilayah melalui kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Bangka, Selasa (19/5/2026), itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam memperkuat identitas usaha dan daya saing produk lokal.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, bersama jajaran analis dan helpdesk kekayaan intelektual.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Erni Rindasari, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, So’ib, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo.
Dalam sambutannya, Adi Riyanto menegaskan koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya membangun branding dan identitas produk lokal sebagai nilai tambah agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Johan Manurung menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
“Merek kolektif dapat menjadi sarana bagi koperasi dan pelaku usaha untuk membangun identitas bersama sekaligus memperluas pemasaran produk lokal,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam pemaparannya, So’ib menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam pengembangan produk lokal dan penguatan UMKM.
Menurutnya, koperasi dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari distribusi, kualitas produk, kemasan hingga legalitas usaha.
Sementara itu, Erni Rindasari mengungkapkan saat ini sebanyak 42 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.
“Seluruh KKMP tersebut sudah memiliki legalitas lengkap seperti SK AHU Koperasi, NIB, NIK, hingga NPWP,” jelasnya.
Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo, memaparkan strategi pemanfaatan merek kolektif bagi produk unggulan daerah.
Ia menjelaskan merek kolektif memungkinkan pelaku usaha dengan karakteristik produk serupa menggunakan identitas bersama guna memperkuat posisi produk lokal di pasar.
Menurut Erlangga, pemanfaatan merek kolektif tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi koperasi dan UMKM daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap koperasi dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai strategi membangun branding produk unggulan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
(**)











