Palembang, Sumselupdate.com — Arief Akbar, pria berusia 22 tahun yang tinggal di jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini, terpaksa dilumpuhkan di kedua betis kakinya dengan peluru timah panas petugas kepolisian.
Hal itu karena dirinya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (18/5/2026) malam.
Diketahui pelaku Arief ditangkap setelah melakukan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di kota Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian sepeda motor terakhir dilakukan pelaku terhadap korban Auzan Abdu Syahdad (24), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Dimana pelaku beraksi pada Senin 27 April 2026 lalu, berawal ketika korban sedang tidur di rumahnya, lalu terbangun karena mendengar suara keributan. Ketika ditanya kepada orang tuanya, ternyata sepeda motornya yang terkunci stang sudah hilang dicuri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 19 juta, dan membuat laporan polisi di Polsek IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya unit Opsnal Ranmor, berhasil meringkus satu pelaku Curanmor R2.
“Ya benar, pelaku Curanmor ini ditangkap Opsnal unit Ranmor, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, pada Selasa (19/5/2026) sore.
Dari hasil Laporan Polisi (LP) yang masuk di jajaran Polsek Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, lanjut Musa Jedi, terdapat tiga LP atas tindak pidana Curanmor yang dilakukan pelaku.
“Untuk sementara ada tiga LP, pelaku juga diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan untuk kabur saat ditangkap,” tegasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan. “Pasal yang dikenakan terhadap pelaku 477 KUHP,” tutupnya. (**)











