DePA-RI dan Law Society of Singapore Perkuat Kerja Sama Hukum, Bahas KUHP Baru hingga Kejahatan Korporasi

Writer: - Selasa, 19 Mei 2026
Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid (berpakaian ihrom, di layar monitor) dari Saudi Arabia menyampaikan kata sambutan pada audiensi para advokat Singapura dengan jajaran pimpinan DePA-RI di Jakarta, 18 Mei 2026 (Foto: Dokumentasi DePA-RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan delegasi Law Society of Singapore (LSS) dalam agenda audiensi dan penguatan kerja sama antarorganisasi advokat kedua negara di Jakarta, 18 Mei 2026.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut kunjungan pimpinan organisasi advokat Singapura tersebut sebagai sebuah kehormatan sekaligus langkah strategis mempererat hubungan bilateral di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.

Read More

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi berharap kerja sama antara DePA-RI dan LSS dapat terus berkembang dan berkelanjutan.

“Kerja sama dua negara sahabat Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, diharapkan semakin erat dan membawa manfaat bagi kedua pihak,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi awal dari kolaborasi yang saling menghargai serta mendukung penguatan profesi advokat di kedua negara.

Luthfi menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DePA-RI dan LSS pada 15 Agustus 2025 di Singapura.

Delegasi Law Society of Singapore dipimpin Presiden LSS, Tan Cheng Han, yang juga dikenal sebagai akademisi dan pengacara senior di Singapura.

Turut hadir dalam delegasi tersebut sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum di Singapura, di antaranya Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, Abdul Rahman Law Corporation, hingga WongPartnership LLP.

Sementara dari pihak DePA-RI hadir Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol Dr Kamil Razak SH MH, Penasihat Utama Hayyan ul Haq SH LL.M PhD, Wakil Ketua Umum Dr Aziz Zein SH MH, Sekjen Dr Sugeng Aribowo SH MH, serta jajaran pengurus pusat dan daerah lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Presiden LSS, Tan Cheng Han, menegaskan pentingnya kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi lintas negara.

“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan. Banyak investasi Singapura di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal, begitu juga pengusaha Indonesia di Singapura,” katanya.

Ia berharap hubungan antara LSS dan DePA-RI dapat semakin erat melalui kerja sama peningkatan profesionalitas advokat, pertukaran keahlian, penanganan perkara lintas negara, hingga kolaborasi akademik dan riset hukum.

Selain membahas penguatan kerja sama organisasi advokat, audiensi juga diisi diskusi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang (money laundering), korupsi, dan kejahatan lintas negara.

Menanggapi hal tersebut, TM Luthfi Yazid optimistis berbagai program kerja sama yang dikembangkan bersama LSS memiliki prospek besar dalam memperkuat kualitas penegakan hukum dan profesionalisme advokat di kawasan regional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts