Kayuagung, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro berupa Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan bagi UMKM Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Kemenkum Sumsel untuk memfasilitasi sosialisasi legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Legianto, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong UMKM agar mampu naik kelas melalui pemahaman legalitas usaha berbentuk Perseroan Perorangan.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas akses kerja sama, serta memperkuat kelembagaan usaha.
“Diharapkan pelaku UMKM dapat memiliki badan usaha yang sah atas nama mereka sendiri, sehingga mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Sumsel, Gunawan, mengatakan pihaknya siap mendorong pelaku UMKM di Kabupaten OKI memahami pentingnya legalitas usaha sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing dan mempercepat transformasi usaha menjadi lebih profesional.
Ia menjelaskan secara komprehensif mengenai Perseroan Perorangan, mulai dari dasar hukum, tujuan, keunggulan, hingga mekanisme pendirian badan hukum tersebut.
“Pendirian Perseroan Perorangan saat ini telah dibuat sangat sederhana dan efisien. Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP, NPWP, email, dan nomor telepon aktif, dengan proses pendaftaran yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 menit melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU),” jelasnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Gunawan, NPWP badan Perseroan Perorangan juga dapat terbit secara otomatis setelah proses pendaftaran selesai melalui sistem.
Ia turut menjelaskan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta perbedaan Perseroan Perorangan dengan bentuk badan usaha lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat lima UMKM berhasil memperoleh pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan, yakni PT ALMAMONA DAILY CORP, PT BERKAH MEIDY ARITA, PT TENGOT PUTRA JAYA, PT MARIYANA SUKSES BERJAYA, dan PT MIDI BERKAH ABADI.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, Maya Nirwana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kayuagung, Gina Adewiyah, serta para pelaku UMKM Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat sebagai solusi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum sendiri.
“Legalitas usaha menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pembiayaan, serta membuka peluang kemitraan. Kemenkum Sumsel akan terus berkomitmen melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkelanjutan agar semakin banyak UMKM di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten OKI,” ujarnya.
(**)











