Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda di Palembang keciduk bawa 250 butir ekstasi alias Ineks senilai Rp95 juta saat diajak COD sama polisi yang menyamar dengan pura pura memesan, Kamis (14/05/2026).
Pemuda yang dibekuk Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AI (23), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dia ditangkap saat diajak polisi COD di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia penangkapan itu telah dipersiapkan secara intensif selama empat hari sebelum penindakan dilakukan.
Disaat COD dengan petugas yang menyamar, palaku menyerahkan satu bungkus plastik hitam berlakban berisi 250 pil ekstasi dari dua jenias.
Baca juga : 2 Kilogram Shabu dan 20 Ekstasi Disita, Kurir Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap di Musi Rawas
Tim yang telah bersiaga langsung bergerak melakukan penangkapan secara in flagrante delicto beserta seluruh barang bukti.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram.
Serta 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram,”ucap Kombes Yulian.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Ditresnarkoba pada Rabu, 29 April 2026, terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok Pakjo.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan validasi informasi, petugas kemudian membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung.
Baca juga : Terlibat Jual Beli Ekstasi, Tiga Terdakwa di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara
“Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Tersangka AI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (**)











