Musi Rawas, Sumselupdate.com – Tim Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggagalkan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan menangkap seorang kurir Shabu di wilayah Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial H (24), seorang buruh asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kilogram Shabu dan 20 butir pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju Musi Rawas.
“Tim kemudian melakukan pemantauan intensif di jalur yang diduga akan dilalui tersangka,” ujar Jemmy.
Saat target melintas di kawasan Muara Megang, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.
“Kesigapan anggota di lapangan membuat tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di bawah jok sepeda motor, polisi menemukan paket narkotika yang disembunyikan secara berlapis dan rapi.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kantong plastik bertuliskan “Gerly Boutique” yang dilakban warna kuning, kemudian dimasukkan ke dalam tas kulit hitam dan kembali dibungkus menggunakan dua plastik emas bertuliskan “Porsche”.
“Petugas menemukan dua paket besar Shabu dengan berat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi Shabu seberat bruto 53,44 gram. Total keseluruhan mencapai 2.090,44 gram,” jelas Jemmy.
Selain Shabu, polisi juga menemukan dua plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, tas kulit hitam, plastik pembungkus, sisa lakban kuning, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Muratara. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Jemmy.
(**)











